
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 pada pasal 1 menyebutkan bahwa, “Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/ SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)”.
Tugas kepala sekolah sesuai dengan pasal 8 antara lain:
1. Manajerial
- Merencanakan program sekolah;
- Mengelola Standar Pendidikan Nasional;
- Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi;
- Melaksanakan kepemimpinan sekolah; dan
- Mengelola Sistem Informasi Manajemen Sekolah.
2. Pengembangan Kewirausahaan
- Merencanakan program pengembangan kewirausahaan;
- Melaksanakan program pengembangan kewirausahaan;
- Melaksanakan Evaluasi Program Pengembangan Kewirausahaan.
3. Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan
- Merencanakan program supervisi guru dan tenaga kependidikan;
- Melaksanakan supervisi guru;
- Melaksanakan supervisi terhadap tenaga kependidikan;
- Menindaklanjuti hasil supervisi terhadap Guru dalam rangka peningkatan profesionalisme Guru;
- Melaksanakan Evaluasi Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
- merencanakan dan menindaklanjuti hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.